orang1orang6orang2orang5 orang4 orang1 orang7
Sensus Penduduk 2010 Kegiatan SP 2010 Tabel sensus Mailing SP 2010 Gallery SP 2010 Dokumen SP 2010 Kontak

 

Sambutan Tujuan Penyelanggaraan SP 2010 Tinjauan Umum Beda Sensus dan Registrasi Peranan dan Urgensi SP 2010 dengan Sensus sebelumnya

Beda Sensus dan Registrasi

 

       Registrasi penduduk meliputi kegiatan pencatatan dan pelaporan data kependudukan yang terdiri dari kelahiran, perkawinan, perpindahan, dan kematian penduduk serta statistik kependudukan lainnya yang dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat propinsi.

 

     Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjembatani tersedianya data kependudukan tahunan, karena data kependudukan yang ada hanya dapat diperoleh dari Sensus Penduduk (SP) setiap 10 tahun dan Survai Penduduk Antar Sensus (supas) setiap 5 tahun di antara dua Sensus Penduduk.

 

     Pelaksanaan registrasi penduduk dilakukan oleh aparat pemerintah daerah di setiap propinsi, sedangkan Sensus Penduduk dikoordinir oleh BPS yang dilakukan serempak di seluruh Indonesia. Perbedaan lainnya, konsep yang dipakai di negara kita untuk Sensus Penduduk adalah kombinasi dari konsep de jure dan de facto, sedangkan Registrasi Penduduk menggunakan konsep de jure.

 orang5

 

 

Free Web Hosting