Registrasi penduduk meliputi kegiatan pencatatan dan pelaporan data kependudukan yang terdiri dari kelahiran, perkawinan, perpindahan, dan kematian penduduk serta statistik kependudukan lainnya yang dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat propinsi.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjembatani tersedianya data kependudukan tahunan, karena data kependudukan yang ada hanya dapat diperoleh dari Sensus Penduduk (SP) setiap 10 tahun dan Survai Penduduk Antar Sensus (supas) setiap 5 tahun di antara dua Sensus Penduduk.
Pelaksanaan registrasi penduduk dilakukan oleh aparat pemerintah daerah di setiap propinsi, sedangkan Sensus Penduduk dikoordinir oleh BPS yang dilakukan serempak di seluruh Indonesia. Perbedaan lainnya, konsep yang dipakai di negara kita untuk Sensus Penduduk adalah kombinasi dari konsep de jure dan de facto, sedangkan Registrasi Penduduk menggunakan konsep de jure. |